Senin, 21 Juli 2008

HUKUM ONANI DENGAN ISTERI

Assalamu'alaikum WWAlhamdulillah, sekarang sudah ada konsultasi syariah di web pks ini. Mudah mudahan ini sangat membantu memberikan solusi kepada banyak orang. Langsung saja Bpk Ustad, apakah dua hal dibawah ini termasukperbuatan yang dilarang (onani) saat berhubungan dengan istri:
  1. Karena istri saya tidak memakai alat apapun, seperti pil. Atau saya pun tidak pakai kondom saat berhubungan badan. Maka yang saya lakukan ketika (maaf) mau mengeluarkan sperma didalam, (maaf) kemaluan saya, saya tarik keluar, lalu sperma saya keluarkan dengan melalui tangan istri?
  2. Kejadian diatas ketika istri sedang normal. Lalu bagaimana jika istri sedang datang bulan/haid. Biasanya ketika saya lagi 'ingin' maka saya memintanya untuk mengeluarkan sperma melalui tangannya? Mudah mudahan Bpk Ustad Mohamad Jamhuri mau menjawabnya. Mungkin pertanyaannya sedikit tabu, tapi saya pikir perlu juga diketahui oleh banyak orang yang mungkin mau bertanya malu.Terimakasih sebelumnya.Wassalamu'alaikum WW

fulan@gmail.com

JAWABAN
Terima kasih atas dukungannya terhadap rubrik Konsultasi Syariah di wibesite ini. Bila hal ini bermanfaat semoga kemanfaatan ini dapat disebarkan kepada teman-teman lainnya.
Terkait dengan pertanyaan saudara, saya dapat menyimpulkan sebagai berikut:
Dari pertanyaan no.1 saya menangkap bahwa barangkali menurut saudara mengikuti KB (keluarga Berencana) dengan menggunakan pil adalah sesuatu yang dilarang, sehingga saat orgasme, sperma dikeluarkan di luar vagina/rahim isteri
Bolehkah onani dengan tangan sendiri atau oleh dirinya sendiri?
Apa hukum onani dengan tangan atau kepada isteri dalam keadaan normal (isteri tidak haidh)? Dan bagaimana jika isteri dalam keadaan haidh/nifas?
Dengan mengharap taufiq dari Allah, saya akan mencoba menjawabnya

Pada dasarnya Islam membolehkan KB dalam arti pengaturan kelahiran (tanzhim l-nasl) selama alasannya logis dan rasional. Di antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:
a. Kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ "Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan." (Al-Baqarah; 195)
Kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.
Adapun caranya bisa dengan ‘azal. ‘Azal adalah mengeluarkan air mani di luar rahim ketika terasa akan keluar. Rasulullah tidak melarang praktek azal tersebut. Bisa pula dengan pil KB, atau bisa dengan alat kontrasepsi lainnya. Semua bergantung kepada mana yang lebih cocok dan memberikan maslahat kepada suami isteri (selain dengan vasektomi atau tubektomi yang memutus sama sekali saluran sperma atau ovum sehingga tidak akan melahirkan selama-lamanya, kecuali jika secara medis membahayakan si ibu/isteri apabila melahirkan kembali)
Onani dengan tangan sendiri atau dilakukan diri sendiri hukumnya adalah haram, berdasarkan beberapa alasan: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7). Mereka para ulama, memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah : Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih. Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara: 1. Karena takut berbuat zina. 2. Karena tidak mampu kawin. Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.
Onani dengan tangan isteri atau kepada isteri kita yang sah adalah halal (mubah/boleh). Baik pada saat isteri sedang haidh/nifas atau pun dalam keadaan suci. Sebab pada dasarnya kita menikah dengan isteri salah satu tujuannya adalah untuk tamattu atau istimta’ (mendapat kenikmatan). Hanya saja syari’ah mengharamkan jima’ (hubungan seksual; memasukkan penis dalam vagina) dalam keadaan isteri sedang haidh (al-Baqarah: 222). Demikian juga hadist Nabi saw yang menerangkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada isteri yang sedang haidh :Rasulullah SAW bersabda,? Lakukanlah segala sesuatunya kecuali nikah (hubungan kelamin)?. Maksud hubungan kelamin adalah coitus dimana terjadi penetrasi kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Sedangkan yang selain itu, tidak ada larangan apapun berdasarkan zhahir haditsnya. Termasuk melakukan onani dengan tangan isteri.
Namun demikian saya menyarankan, dalam keadaan isteri suci, hendaklah suami memberikan hak-hak kenikmatan kepada isteri, maksudnya meskipun ‘azal atau onani pada isteri diperbolehkan, namun sebaiknya biarkan isteri pun menikmati orgasmenya. Jika ingin mengatur kelahiran, maka pakailah alat kontrasepsi seperti keterangan di atas. Karena bila suami melakukan azal atau onani dalam keadaan isteri suci (tidak haidh), isteri akan kecewa dan tidak mendapatkan kenikmatan. Lain halnya jika isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci namun kondisi isteri yang tidak sedang bergairah dan isteri mengizinkannya.

13 komentar:

Fera Har-q mengatakan...

jadi kesimpulannya boleh onani atau masturbasi dengan istri/suami sendiri ya...????

Trenggalek Kreatif mengatakan...

subhanallah......terimakasih informasinya...cukup melegakan

Anonim mengatakan...

Ass.Pak Ustad, bagaimana hukumnya jika melakukan onani ketika istri sedangtugas belajar yang jauh dan lama? jika suami takut zina atau terjerumus "jajan",apakah tetap diharamkan melakukannya? Jika sampai lebih dari sebulan bahkan setahun istri di temoat jauh, apakah tips nya hanya dengan puasa untuk menahan syahwat itu?
terima kasih sebelumnya.

alya mengatakan...

terima kasih. penjelasan yang melegakan

Anonim mengatakan...

alhamdulillah... ternyata Allah memberi jalan keluar bagi suami-suami yang hiper sex/suka onani seprti saya ini
kini tidak ada lagi ada alasan suami jajan
semoga para istri memahami keadaan suaminya
trima kasih ustad

Sapa'at mengatakan...

Alhamdulillah ternyata onani bersama istri di perbolehkan, so'alnya istri saya cepat orgasme, setelah orgsme istri ogah di masukin lagi, terpaksa pakai di gesek ke tubuhnya, kadang pakai tanganya.

Anonim mengatakan...

ass. pak ustadz gimana kalo terlanjur onani. cara tobatnya gimana? tapi sekarang sudah berumah tangga, ya gitu kalo istri lagi haid atau lagi ndak mau, bolehkah onani, soalnya prut bagian bawah terasa nyeri, kayak mau buang air kecil tapi ndak buang air kecil. tolong solusinya. semoga bermanfaat bagi saya sebagai suami agar terhindar dari hal-hal yang bodoh dan dosa.

Unknown mengatakan...

Ana zainal sedang beljar disaudi,alqsim.Ya benar onani dgn tangan istri boleh atau mubah,dlm keadaan darurat boleh onani krna bis berbahaya klu tidk onani n yg lbh baik lagi puasa sbgmn sunnah rasul.

Unknown mengatakan...

Ana zainal sedang beljar disaudi,alqsim.Ya benar onani dgn tangan istri boleh atau mubah,dlm keadaan darurat boleh onani krna bis berbahaya klu tidk onani n yg lbh baik lagi puasa sbgmn sunnah rasul.

Unknown mengatakan...

asaalamuaikum, ustad bolehkah suami membantu istri masturbasi ketika istri sedang haid, maksudnya adalah biar sama-sama merasakan kenikmatannya,

Unknown mengatakan...

assalamualaikum,Puas hati saya pak ustad,karena kemarin saya suruh istri saya onani.sampai saat ini kepikiran,dosa gak ya?thanks,

Anonim mengatakan...

Bagaimana kalau onani menggunakan tangan isteri, sewaktu isteri berpuasa ganti? Apakah hukumnya?

Unknown mengatakan...

Gampang nikah aja lagi