Jumat, 18 Juli 2008

Hukum Tidak Sholat Jum'at Karena Ada Keperluan

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum wrSeorang teman harus mengantar istrinya untuk suatu keperluan ke jakarta (mrk tinggal dan bekerja di tangerang) di hari jumat. Urusan mereka selesai pukul 11:30, tapi mereka memutuskan untuk pulang ke tangerang dan tidak ikut shalat jumat karena khawatir dengan bayi mereka yang 1,5 bulan yang masih harus disusui. Pertimbangan mereka lebih cepat mereka tiba di rumah semakin baik untuk bayi mereka. Sang suami hanya shalat dhuhur sesampainya di rumah. Dapat dibenarkankah keputusan mereka? Assalamu'alaikum wr
Iwan Sofian < diba2004@telkom.net>Iwan S.

JAWABAN:
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa sholat jum’at adalah wajib hukumnya atas setiap orang laki-laki, merdeka, akil dan baligh serta tidak mempunyai udzur seperti safar (bepergian), sakit, hujan deras hingga membuat jalan becek dan lain-lain. Dalil wajibnya sholat Jum’at adalah firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Demikian juga hadits Rasulullah SAW;

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه (رواه الخمسة)

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa meninggalkan tiga kali sholat jum’at dengan sengaja (meremehkan) maka Allah akan menutup pintu hatinya: (HR: Lima Perawi Hadits)

Sholat Jum’at tidak diwajibkan kepada empat orang, yakni: wanita, anak kecil, orang sakit dan hamba sahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

قال النبي صلى الله عليه وسلم: الجمعة حق واجب على كل مسلم فى جماعة الا أربعة: عبد مملوك أو امرأة أو صبي أومريض (متفق عليه)
Nabi saw bersabda, “Sholat Jum’at adalah kewajiban atas setiap muslim, kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR: Bukhori Muslim)

Sholat Jum’at juga tidak wajib jika terdapat udzur (halangan). Sebagaimana hadits Rasulullah saw:
قال النبي صلى الله عليه وسلم: من سمع النداء فلم يجبه فلا صلاة الا من عذر, قالوا: يا رسول الله وما العذر؟ قال: "خوف أو مرض" (رواه أبو داود باسناد صحيح)

Nabi saw bersabda, “Barangsiapa mendengar (panggilan) azan kemudian dia tidak menyambut (panggilan itu) maka dia tidak mendapat (keringanan) sholat kecuali jika ada udzur”. Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa udzur itu?” Beliau menjawab: “Takut dan sakit” (HR: Abu Daud dengan sanad Shahih)

Terkait dengan pertanyaan saudara di atas serta kondisi yang saudara ceritakan pada pertanyaan tersebut serta dalil-dalil yang kami kemukakan di atas, maka kami dapat memberi penjelasan sebagai berikut:
Hukum sholat jum’at bagi laki-laki tanpa ada udzur adalah wajib. Sedangkan bagi wanita tidaklah wajib, namun jika wanita mengerjakannya tetap sah dan tidak usah melaksanakan sholat zuhur lagi
Karena itu bagi isteri Anda, baik karena ada keperluan maupun tidak, adalah tidak berdosa jika meninggalkan sholat jum’at karena sholat jum’at tidak diwajibkan bagi wanita.
Dalam kasus di atas, seorang wanita tidak dianjurkan pergi sendiri tanpa didampingi oleh mahram kecuali jika aman dari fitnah. Karena itu saat Anda harus mendampingi isteri Anda adalah juga suatu kewajiban. Terlebih jika yang membawa kendaraan (sopir) adalah Anda dan sang isteri tidak bisa mengenderai kendaraannya sendiri.
Dengan demikian, dalam kasus yang Anda ceritakan di atas, maka Anda meninggalkan sholat jum’at tersebut dikarenakan ada udzur berupa takut atau kekhawatiran pada anak serta kekhawatiran jika isteri berangkat sendirian baik secara kemampuan berkendaraan, keamanan isteri serta wajibnya pendamping dari mahramnya.
Dari pertanyaan yang anda ajukan ini, kami menangkap bahwa meninggalkan sholat jum’at yang anda alami ini juga bukan karena “tahawunan” (menyepelekan/menganggap enteng) meninggalkan sholat Jum’at, tapi karena ada udzur.
Dengan demikian, maka meninggalkan sholat Jum’at dalam kondisi seperti yang Anda ceritakan di atas adalah masih dalam batas-batas yang ditoleransi syari’at karena masih dalam ruang ringkup rukhsoh (dispensasi/keringanan).
Meski demikian, suatu saat jika akan merencanakan suatu keperluan dan tidak bersifat emergency, maka hendaknya mempertimbangkan waktu bepergian kita, terutama bepergian atau memenuhi suatu keperluan di hari jum’at.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshowab.

Tidak ada komentar: