Jumat, 18 Juli 2008

HUKUM BISNIS MLM

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum wr. wb,langsung saja ustadz, ana mau tanya tentang MLM dari Cina (Tiens/tianshi group) yang juga diikuti oleh aa gym dan hasim muzadi.yang mau saya tanyakan adalah:1. Hukum MLM itu sendiri menurut syariat? 2. Manfaat dan Mudharatnya ikut MLM tersebut?3. Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan antek-anteknya dari berbagai segi, baik royalti, produk, sistem maupun yang lainnya.jajakallah khairon katsiran, Wassalamu'alaikum wr. wb,
Chepih <chekam@yahoo.co.id >

JAWABAN:
Dewasa ini banyak sekali kita temukan jenis bisnis baru berupa MLM (Multi level Marketing), yaitu suatu system penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui para distributor yang berlevel, dimana para distributor sesuai level masing-masing akan mendapatkan fee jika dapat menjual produk dalam jumlah tertentu.
Dalam hal ini, kami tidak akan menjawab satu persatu perusahaan MLM yang ada, karena keterbatasan kami mendalami informasi dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu dibawah ini akan kami sampaikan batasan-batasan umum tentang bisnis MLM yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Dan focus kami pada pertanyaan no. 1, 2 dan 3 di atas:
Jawaban pertanyaan No.1 (Apa hukum MLM sendiri menurut syariat?)
Pada dasarnya hukum asal dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil/alasan yang mengharamkannya. MLM adalah jenis muamalah kontomporer yang secara umum dalam fiqih disebut bai (jual beli).
Ba’i (jual beli) dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria:tidak mengandung riba, ghoror (penipuan), kezhaliman, dan jahalah (tidak transparan). Oleh karena itu, tidak boleh menjual sesuatu yang fiktif hanya sekedar mencari down line (seperti arisan berantai/money game) serta tidak dibenarkan menjual barang atau jasa yang diharamkan.
Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, oleh karena itu harus diperhatikan transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota, jangan sampai biaya pendaftaran anggota terlalu tinggi tanpa ada barang yang seharga atau mendekati biaya pendafataran tersebut. Sebab jika hal ini terjadi maka akan terjadi “penjualan” sesuatu yang tidak ada barangnya (jahalah/ketidakjelasan)
Peningkatan posisi dengan nilai insentifnya (gajinya) terdapat di seluruh perusahaan. Oleh karena itu adanya level tertentu pada sistem MLM dengan insentif yang menyertainya adalah boleh selama transparan dan tidak menzalimi down line atau pihak lain.
Seorang distributor boleh mengambil keuntungan dari penjualan langsung yang dilakukannya serta boleh mengambil prosentase keuntungan disebabkan usaha down line-nya asal saja sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman.
Tidak diperbolehkan adanya biaya perpanjang keanggotaan yang tidak logis, apalagi biaya tersebut hanya sekedar untuk keuntungan perusahaan atau insentif up line-nya saja, karena hal itu suatu kezaliman dan jahalah (ketidakjelasan) serta mengambil yang bukan hak-nya. Sebab keuntungan perusahaan bukan pada banyaknya mengeluarkan kartu anggota tapi jumlah penjualan produk. Namun jika biaya perpanjang keanggotaan itu logis, misalnya seharga penggantian kartu anggota yang sudah tidak berlaku, maka hal itu diperbolehkan.

Jawaban pertanyaan no. 2: (Apa manfaat dan madharatnya ikut MLM tersebut?)
Pada dasarnya dalam setiap perdagangan akan mendapat manfaat (keuntungan) dan madharat (kerugian). Demikian juga halnya dengan sistem MLM
Di antara manfaat mengikuti MLM: (1)mendapat wawasan dalam hal ilmu pemasaran saat pelatihan yang diadakan, (2)bertambah rekan dan persaudaraan, minimal dengan up line dan down line-nya (3)mendapat wawasan kepercayaan diri karena digembleng agar menjadi anggota yang sukses dan mencapai target-target.
Sedangkan madharatnya antara lain: (1)Sering lebih berorientasi keduniaan sehingga karena terlena dan ngoyo dengan target tertentu, yang pada akhirnya akan meninggalkan/mengurangi ibadah/kegiatan dakwah. Hingga di suasana dakwah-pun tidak terlepas menawarkan/membicarakan produk/sistem MLM-nya (2)Pada perusahaan tertentu, dalam pertemuan tertentu, terjadi ikhtilat antara laki-laki dan wanita, serta dengan hiburan-hiburan tertentu yang tidak sesuai dengan akhlak islami, jika hal ini terus berlanjut akan mengalami penurunan ruhiyah. (3)Terjadi kejenuhan. Baik produknya yang jenuh akibat tingginya harga padahal ada produk sejenis di pasaran harganya lebih murah dan kualitasnya sama bahkan lebih baik, atau kejenuhan sikap terutama dialami oleh downline-downline di level bawah sehingga melahirkan kekecewaan

Jawaban pertanyaan no. 3 (Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan anteknya?)
Sulit untuk menjawab pertanyaan ini, karena diperlukan penyelidikan dan investigasi
Yang mungkin bisa disampaikan dalam hal ini adalah “is’al dhomirok” (tanyakanlah hati anda sendiri). Jika hati anda nyaman, silakan lanjutkan. Jika tidak, sebaiknya berhenti saja. Rasulullah saw bersabda, “
دع ما يريبك الى ما لا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang membuat dirimu ragu kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.(HR: Ahmad dan Tirmidzi)
Wallahu a’lam bisShowab

Tidak ada komentar: