Jumat, 27 Februari 2009

Lambaga Fatwa Mesir: Poligami Jalan Keluar Bagi Barat

Berita ini boleh jadi membuat merah telinga kaum feminis dan penganut Barat. Belum lama ini, Dar Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa tertinggi di Mesir mempublikasikan hasil kajian terbarunya mengenai masalah poligami.
Dar Ifta dalam pernyataannya menyebutkan bahwa poligami disepakati kebolehannya oleh tiga agama samawi. Islam, Kristen dan Yahudi. Disamping itu, lembaga ini mengecam keras Barat dan para pengekornya di Timur yang menentang bolehnya poligami, Dar menilai bahwa mereka tidak memiliki dalil.


Poligami dalam Islam, merespon poligami yang telah diterapkan oleh bangsa Arab, Yahudi ataupun Romawi. Ini tercermin dalam hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Ghailan bin Salma At Tsaqafi yang beristri sepuluh untuk menceraikan 6 darinya, ketika ia memeluk Islam.
Menurut Dar Al Ifta, poligami dalam Islam adalah sebuah rukhsah hingga poligami sendiri bukanlah tujuan utama, karena dalam Al-Quran tidak ada seruan poligami, kecuali dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dar Ifta dalam tulisannya yang bertajuk Al Mar’ah Al Muslimah Al Muashirah ma’a Tahadhiyat Ashr Al Madiyah (Wanita Muslimah Zaman Ini dan Serangan Zaman Materialisme) itu menyatakan keherannya terhadap oriantelis Barat berserta para pengekor mereka dari Timur, yang menyerang rukhsah poligami, tapi tidak berkomentar sama sekali terhadap fenomena pelacuran, tradisi pertukaran pasangan serta perselingkuhan.
Barat Perlu Lirik Poligami


Dar Ifta juga mengecam keras Barat yang menjadikan wanita sebagai ”komoditi seksual” dan menolak poligami yang jelas syaratnya, bahkan tidak ada batasan sama sekali jumlah wanita yang “dipoligami”.Disamping menolak poligami, Barat malah promosikan “poligami tanpa aturan” itu, seperti perselingkuhan, prostitusi, atau pergaulan bebas yang tidak ada ikatan resmi, hingga wanita bisa dicampakkan begitu saja dari kehidupan si lelaki dan ini juga menyebabkan menularnya penyakit seksual serta meningginya kasus aborsi.
Dar Ifta memberi contah kasus yang terjadi di Amerika. Pada tahun 1980 saja di negeri itu tercatat 1.553.000 kasus aborsi, 30 % nya dilakukan oleh wanita di bawah umur 20 tahun. Ini yang tercatat, menurut petugas, dalam realita, kasus yang terjadi sebenarnya 3 kali lipat dari hasil sensus. Data tahun 1979 juga menunjukkan bahwa 74% kaum miskin dari manula adalah wanita, 85% mereka hidup sendiri tanpa ada yang memberi nafkah. Dan dari tahun 1980 hingga 1990 hampir satu juta wanita Amerika menjadi pelacur.
Menurut Dar Ifta, permasalah ini bisa selesai dengan poligami yang jelas syarat-syarat dan kensekwensinya. [sumber:
www.hidayatullah.com]