Senin, 28 Juli 2008

Syariat Islam Sebagai Rahmatan Lil 'Alamin

“Tiada Kami utus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Al-Anbiya [21]: 107)

Wacana syariat Islam kini mengemukaka kembali, bukan hanya mendekati Sidang Tahunan, namun juga karena syariat Islam itu sendiri adalah bagian dari hidup setiap muslim. Bukankah seorang muslim adalah orang yang menjalankan syariat dan aturan Islam?.
Tidak sedikit di antara umat Islam yang salah dalam memahami syariat Islam. Hal ini disebabkan adanya disinformasi (informasi yang salah) tentang syariat itu sendiri. Syariat sering diindentikkan dengan hal-hal yang menyeramkan, seperti hukum potong tangan, qishos, rajam dan lain sebagainya. Padahal hal itu adalah hanya sebagain kecil saja dari syariat Islam yang luas. Dimunculkannya hal-hal yang bersifat seram dan menakutkan oleh beberapa pihak adalah agar kita phobi dan risih untuk berbicara masalah syariat Islam. Padahal syariat Islam mengajarkan kita kepada kebaikan, keramahan, akhlakul karimah, berbuat baik kepada sesama, bahkan kepada hewan dan alam. Bahkan Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita untuk memperbaiki sembelihan hewan yakni dengan mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih agar hewan itu tidak menderita. Dalam peperangan pun kita dilarang untuk membunuh anak-anak, wanita, orang tua, memotong pepohanan dan dan merusak fasilitas umum.
Syariah menurut arti bahasa adalah jalan. Syariah juga mengandung pengertian “sumber ”. Dengan demikian syariah adalah jalan yang harus ditempuh oleh umat Islam agar selamat di dunia dan di akhirat. Ia juga merupakan “sumber” kehidupan. Dengannya-lah kehidupan dunia akan tertata rapi sesuai dengan sunnnatullah. Sedangkan syariat secara definitif adalah segala aturan yang Allah gariskan. Aturan yang Allah gariskan baik melalui firmanNya maupun melalui Rasul-Nya mencakup segala hal, baik ibadah, muamalah, sosial, politik, budaya, dan lain sebagainya.
Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syariat tidaklah terbatas pada masalah-masalah ibadah saja, namun mencakup segala aspek kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah masalah ekonomi. Oleh karena itu, belakangan ini telah tumbuh bank-bank yang berlandaskan syariah sebagai jawaban dari bank-bank konvensional yang berbasis pada sistem bunga (riba). Sistem perbankan syariah memiliki nilai-nilai keadilan namun juga tidak menghilangkan fungsi bank itu dalam memberikan profit (keuntungan) pada nasabah melakui sistem bagi hasil. Sistem ini terbukti dapat menjamin keberadaan bank di tengah badai krisis di negeri kita. Dari bank-bank yang ada saat itu, Bank Muamalat yang note bone berlandaskan syariat adalah satu-satunya bank yang tidak terkena imbas krisis. Belajar dari kenyataan ini, maka tidak heran kini banyaknya bermunculan bank-bank syariah, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Danamon Syariah, IFI Syariah dan lain sebagainya.
Di bidang sosial, syariat Islam terbukti sangat efektif di dalam mengurangi kasus kriminalitas. Data PBB menunjukkan bahwa angka kriminalitas dalam kurun waktu satu tahun di Arab Saudi yang note bone berlandaskan syariat Islam, sama dengan angka kriminalitas yang terjadi di kota New York dalam waktu satu hari. Kita dapat membayangkan, betapa besarnya angka kriminal yang terjadi di satu kota saja (New York) dan dalam satu hari saja. Bagaimana bila hal itu terjadi selama satu tahun?. Itu baru di satu kota, bagaimana bila satu negara Amerika umpanya?. Lalu bandingkan pula dengan Arab Saudi.
Suasana yang aman, tenteram dan sejahtera dapat dirasakan bila umat manusia mau melaksanakan syariat dengan maksimal. Sebab Islam mengajarkan kepada kebaikan. Ia mengajarkan akhlak dan sikap kepada orang tua, suami, isteri, anak, hewan dan alam. Islam juga menganjurkan kita berbuat adil, jujur, sopan dan etika lain yang tidak cukup disebutkan satu persatu dalam lembaran sempit ini. Bila muslim telah melaksanakan ajaran Islam secara konsekwen, maka kekhawatiran-kekhawatiran yang bersifat seram di atas tidak akan terjadi. Sebab tidak mungkin seorang muslim taat akan melakukan hal-hal yang hukumannya seperti di atas.
Sikap-sikap santun yang direfleksikan dari masyarakat muslim yang berpegang teguh dengan syariat Islam akan memberikan rasa sejuk, bukan hanya kepada masyarakat muslim saja, namun juga dapat dirasakan oleh orang yang menganut agama lain. Sebagai contoh apa yang terjadi di Zamfara negara bagian Nigeria. Negeri bagian ini telah menerapkan syariat Islam. Dampak positif diterapkan syariat Islam ini dapat dirasakan oleh non muslim. Salah seorang pejabat Urusan Agama negeri bagian Zamfara ini pernah menyebutkan, sebagaimana yang beliau sampaikan kepada mahasiswa saat berkunjung ke Madinah, bahwa hampir setiap harinya warga non muslim datang ke kantor Urusan Agama untuk menyatakan masuk Islam secara sukarela. Sebagiain dari mereka, terutama kaum ibu, datang hanya untuk memberikan rasa terima kasih dan dukungannya atas diterapkannya syariat Islam. Sebab sebelum diterapkannya syariat Islam, suami-suami mereka pulang ke rumah sering larut malam, bahkan uang dapur yang diberikan kepada kaum ibu tidak sepadan dengan jumlah gaji mereka. Sehingga sering terjadi keributan dalam rumah tangga, mental anak-anak pun tidak stabil. Hal itu terjadi karena selepas kerja, para suami tidak langsung pulang ke rumah, akan tetapi mereka mampir di nigh club untuk mabuk-mabukan, main wanita atau berjudi. Namun sejak diterapkannya syariat Islam, kebiasaan-kebiasaan negatif itu terhenti, dan berganti menjadi suasana yang harmonis antara anggota keluarga, belum lagi mereka terhindar dari kerugian akibat judi, penyakit AIDS atau penyakit sosial lainnya.
Demikianlah bila syariat dijalankan dengan segala kepatuhan. Ia akan menjadi berkah bagi semuanya. Benarlah apa yang Allah firmankan di atas, syariat Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam.###

H. Muhammad Jamhuri, Lc

Senin, 21 Juli 2008

Selamat Datang UU Perbankan Syariah

Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjangnya penantian ini, membuat kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis.
Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini berarti, kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjang memang penantian komunitas perbankan syariah. Begitu panjangnya, kalangan praktisi perbankan syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis.Kini komunitas perbankan syariah sebaiknya melupakan proses yang berlarut-larut. Masa lalu sebaiknya dijadikan pelajaran berharga untuk menyongsong hari esok. Karena banyak pihak berharap peran dan kontribusi perbankan syariah dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dalam kondisi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, perbankan syariah benar-benar dituntut kontribusinya secara nyata. Apalagi jumlah penduduk miskin yang disampaikan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono masih tinggi, yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia.Apa hubungannya penduduk miskin dengan kehadiran UU Perbankan Syariah? Inilah kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin. Pengelolaan dana sosial perbankan syariah, yang diperoleh dari zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial yang berasal dari penerimaan operasi (qardh) tahun lalu naik 46 persen dari Rp 27,5 miliar (2006) menjadi Rp 40,1 miliar (2007). Dana ini disalurkan dalam bentuk zakat, pinjaman usaha, dan sumbangan qardh. Qardh dalam istilah sekarang disebut dengan corporate social responsibility (CSR).Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin memacu peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja melalui program sosial. Sedang dari sisi komersial, hadirnya UU Perbankan Syariah diharapkan makin memperkuat pijakan hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional. Tantangannya sekarang, sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa mengakselerasi aktivitasnya dalam membangun perekonomian nasional setelah memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu lalu beralasan belum memiliki payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini, setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga bisa secara komersial maupun social bisa bergerak dengan leluasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 'Kekuatan sementara' yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia adalah tiga Bank Umum Syariah (BUS), 26 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 114 BPRS. Sementara kekuatan jaringan kantor bank syariah mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah. Dengan kekuatan ini perbankan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah. Sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp 36,5 triliun atau hanya sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Dibanding dengan perbankan konvensional yang memiliki hingga 80 juta rekening tentunya masih sangat jauh. Namun prestasi tersebut sebenarnya sudah lumayan luar biasa karena perbankan syariah beroperasi dengan segala keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan belum memiliki payung hukum tadi. Payung hukum memang penting untuk kepastian hukum. Sebelumnya, banyak investor asing, terutama Timur Tengah, yang bersedia membenamkan modal untuk membangun bank syariah setelah prestasi tersebut. Namun mereka mundur untuk sementara waktu sambil menunggu payung hukum yang jelas. Padahal investor yang berminat punya kelas yang tidak kecil. Bank Pembangunan Islam misalnya, menyediakan dana sebesar 10 miliar dolar AS untuk program yang berkaitan dengan penghapusan kemiskinan. Belum lagi investasi langsung yang akan masuk ke sektor riil, infrastruktur, telekomunikasi, dan sebagainya.Kehadiran UU Perbankan Syariah dan sebelumnya juga disahkan UU Surat Berharga Syariah (SBSN) pada 10 April 2008 diharapkan akan kembali merangsang investor untuk masuk ke pasar bank syariah di Indonesia. Sebab tiada lagi penghalang bagi kehadiran investor asing, terutama investor dari negara-negara Teluk yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi 'transit' ke Malaysia atau bahkan Singapura sebelum ke Indonesia. Kini, mereka bisa langsung datang ke Indonesia untuk berinvestasi, termasuk dalam mengembangkan perbankan syariah. Malaysia juga Singapura merupakan dua negara yang paling berani dalam memajukan perbankan syariah. Bahkan, Singapura bertekad menjadikannya negaranya sebagai hub keuangan syariah dunia. Bermodal UU Perbankan Syariah dan UU SBSN, posisi Indonesia diharapkan akan lebih kuat dalam upaya mengembangkan keuangan syariah, dibanding negara-negara lain.

Rama Pratama

Sumber: Republika

HUKUM ONANI DENGAN ISTERI

Assalamu'alaikum WWAlhamdulillah, sekarang sudah ada konsultasi syariah di web pks ini. Mudah mudahan ini sangat membantu memberikan solusi kepada banyak orang. Langsung saja Bpk Ustad, apakah dua hal dibawah ini termasukperbuatan yang dilarang (onani) saat berhubungan dengan istri:
  1. Karena istri saya tidak memakai alat apapun, seperti pil. Atau saya pun tidak pakai kondom saat berhubungan badan. Maka yang saya lakukan ketika (maaf) mau mengeluarkan sperma didalam, (maaf) kemaluan saya, saya tarik keluar, lalu sperma saya keluarkan dengan melalui tangan istri?
  2. Kejadian diatas ketika istri sedang normal. Lalu bagaimana jika istri sedang datang bulan/haid. Biasanya ketika saya lagi 'ingin' maka saya memintanya untuk mengeluarkan sperma melalui tangannya? Mudah mudahan Bpk Ustad Mohamad Jamhuri mau menjawabnya. Mungkin pertanyaannya sedikit tabu, tapi saya pikir perlu juga diketahui oleh banyak orang yang mungkin mau bertanya malu.Terimakasih sebelumnya.Wassalamu'alaikum WW

fulan@gmail.com

JAWABAN
Terima kasih atas dukungannya terhadap rubrik Konsultasi Syariah di wibesite ini. Bila hal ini bermanfaat semoga kemanfaatan ini dapat disebarkan kepada teman-teman lainnya.
Terkait dengan pertanyaan saudara, saya dapat menyimpulkan sebagai berikut:
Dari pertanyaan no.1 saya menangkap bahwa barangkali menurut saudara mengikuti KB (keluarga Berencana) dengan menggunakan pil adalah sesuatu yang dilarang, sehingga saat orgasme, sperma dikeluarkan di luar vagina/rahim isteri
Bolehkah onani dengan tangan sendiri atau oleh dirinya sendiri?
Apa hukum onani dengan tangan atau kepada isteri dalam keadaan normal (isteri tidak haidh)? Dan bagaimana jika isteri dalam keadaan haidh/nifas?
Dengan mengharap taufiq dari Allah, saya akan mencoba menjawabnya

Pada dasarnya Islam membolehkan KB dalam arti pengaturan kelahiran (tanzhim l-nasl) selama alasannya logis dan rasional. Di antara alasan bolehnya KB atau mengatur kelahiran adalah:
a. Kekhawatiran akan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan dalam waktu tertentu berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang bisa dipercaya. Allah befirman وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ "Janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan." (Al-Baqarah; 195)
Kekhawatiran terhadap anak yang masih menyusui jika ada kandungan baru. Nabi saw. Menamai senggama yang dilakukan di masa menyusui dengan ghilah karena bisa mengakibatkan kehamilan yang merusak ASI dan memperlemah anak.
Adapun caranya bisa dengan ‘azal. ‘Azal adalah mengeluarkan air mani di luar rahim ketika terasa akan keluar. Rasulullah tidak melarang praktek azal tersebut. Bisa pula dengan pil KB, atau bisa dengan alat kontrasepsi lainnya. Semua bergantung kepada mana yang lebih cocok dan memberikan maslahat kepada suami isteri (selain dengan vasektomi atau tubektomi yang memutus sama sekali saluran sperma atau ovum sehingga tidak akan melahirkan selama-lamanya, kecuali jika secara medis membahayakan si ibu/isteri apabila melahirkan kembali)
Onani dengan tangan sendiri atau dilakukan diri sendiri hukumnya adalah haram, berdasarkan beberapa alasan: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7). Mereka para ulama, memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah : Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih. Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara: 1. Karena takut berbuat zina. 2. Karena tidak mampu kawin. Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat. Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.
Onani dengan tangan isteri atau kepada isteri kita yang sah adalah halal (mubah/boleh). Baik pada saat isteri sedang haidh/nifas atau pun dalam keadaan suci. Sebab pada dasarnya kita menikah dengan isteri salah satu tujuannya adalah untuk tamattu atau istimta’ (mendapat kenikmatan). Hanya saja syari’ah mengharamkan jima’ (hubungan seksual; memasukkan penis dalam vagina) dalam keadaan isteri sedang haidh (al-Baqarah: 222). Demikian juga hadist Nabi saw yang menerangkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada isteri yang sedang haidh :Rasulullah SAW bersabda,? Lakukanlah segala sesuatunya kecuali nikah (hubungan kelamin)?. Maksud hubungan kelamin adalah coitus dimana terjadi penetrasi kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Sedangkan yang selain itu, tidak ada larangan apapun berdasarkan zhahir haditsnya. Termasuk melakukan onani dengan tangan isteri.
Namun demikian saya menyarankan, dalam keadaan isteri suci, hendaklah suami memberikan hak-hak kenikmatan kepada isteri, maksudnya meskipun ‘azal atau onani pada isteri diperbolehkan, namun sebaiknya biarkan isteri pun menikmati orgasmenya. Jika ingin mengatur kelahiran, maka pakailah alat kontrasepsi seperti keterangan di atas. Karena bila suami melakukan azal atau onani dalam keadaan isteri suci (tidak haidh), isteri akan kecewa dan tidak mendapatkan kenikmatan. Lain halnya jika isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci namun kondisi isteri yang tidak sedang bergairah dan isteri mengizinkannya.

Jumat, 18 Juli 2008

HUKUM BISNIS MLM

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum wr. wb,langsung saja ustadz, ana mau tanya tentang MLM dari Cina (Tiens/tianshi group) yang juga diikuti oleh aa gym dan hasim muzadi.yang mau saya tanyakan adalah:1. Hukum MLM itu sendiri menurut syariat? 2. Manfaat dan Mudharatnya ikut MLM tersebut?3. Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan antek-anteknya dari berbagai segi, baik royalti, produk, sistem maupun yang lainnya.jajakallah khairon katsiran, Wassalamu'alaikum wr. wb,
Chepih <chekam@yahoo.co.id >

JAWABAN:
Dewasa ini banyak sekali kita temukan jenis bisnis baru berupa MLM (Multi level Marketing), yaitu suatu system penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui para distributor yang berlevel, dimana para distributor sesuai level masing-masing akan mendapatkan fee jika dapat menjual produk dalam jumlah tertentu.
Dalam hal ini, kami tidak akan menjawab satu persatu perusahaan MLM yang ada, karena keterbatasan kami mendalami informasi dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu dibawah ini akan kami sampaikan batasan-batasan umum tentang bisnis MLM yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Dan focus kami pada pertanyaan no. 1, 2 dan 3 di atas:
Jawaban pertanyaan No.1 (Apa hukum MLM sendiri menurut syariat?)
Pada dasarnya hukum asal dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil/alasan yang mengharamkannya. MLM adalah jenis muamalah kontomporer yang secara umum dalam fiqih disebut bai (jual beli).
Ba’i (jual beli) dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria:tidak mengandung riba, ghoror (penipuan), kezhaliman, dan jahalah (tidak transparan). Oleh karena itu, tidak boleh menjual sesuatu yang fiktif hanya sekedar mencari down line (seperti arisan berantai/money game) serta tidak dibenarkan menjual barang atau jasa yang diharamkan.
Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, oleh karena itu harus diperhatikan transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota, jangan sampai biaya pendaftaran anggota terlalu tinggi tanpa ada barang yang seharga atau mendekati biaya pendafataran tersebut. Sebab jika hal ini terjadi maka akan terjadi “penjualan” sesuatu yang tidak ada barangnya (jahalah/ketidakjelasan)
Peningkatan posisi dengan nilai insentifnya (gajinya) terdapat di seluruh perusahaan. Oleh karena itu adanya level tertentu pada sistem MLM dengan insentif yang menyertainya adalah boleh selama transparan dan tidak menzalimi down line atau pihak lain.
Seorang distributor boleh mengambil keuntungan dari penjualan langsung yang dilakukannya serta boleh mengambil prosentase keuntungan disebabkan usaha down line-nya asal saja sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman.
Tidak diperbolehkan adanya biaya perpanjang keanggotaan yang tidak logis, apalagi biaya tersebut hanya sekedar untuk keuntungan perusahaan atau insentif up line-nya saja, karena hal itu suatu kezaliman dan jahalah (ketidakjelasan) serta mengambil yang bukan hak-nya. Sebab keuntungan perusahaan bukan pada banyaknya mengeluarkan kartu anggota tapi jumlah penjualan produk. Namun jika biaya perpanjang keanggotaan itu logis, misalnya seharga penggantian kartu anggota yang sudah tidak berlaku, maka hal itu diperbolehkan.

Jawaban pertanyaan no. 2: (Apa manfaat dan madharatnya ikut MLM tersebut?)
Pada dasarnya dalam setiap perdagangan akan mendapat manfaat (keuntungan) dan madharat (kerugian). Demikian juga halnya dengan sistem MLM
Di antara manfaat mengikuti MLM: (1)mendapat wawasan dalam hal ilmu pemasaran saat pelatihan yang diadakan, (2)bertambah rekan dan persaudaraan, minimal dengan up line dan down line-nya (3)mendapat wawasan kepercayaan diri karena digembleng agar menjadi anggota yang sukses dan mencapai target-target.
Sedangkan madharatnya antara lain: (1)Sering lebih berorientasi keduniaan sehingga karena terlena dan ngoyo dengan target tertentu, yang pada akhirnya akan meninggalkan/mengurangi ibadah/kegiatan dakwah. Hingga di suasana dakwah-pun tidak terlepas menawarkan/membicarakan produk/sistem MLM-nya (2)Pada perusahaan tertentu, dalam pertemuan tertentu, terjadi ikhtilat antara laki-laki dan wanita, serta dengan hiburan-hiburan tertentu yang tidak sesuai dengan akhlak islami, jika hal ini terus berlanjut akan mengalami penurunan ruhiyah. (3)Terjadi kejenuhan. Baik produknya yang jenuh akibat tingginya harga padahal ada produk sejenis di pasaran harganya lebih murah dan kualitasnya sama bahkan lebih baik, atau kejenuhan sikap terutama dialami oleh downline-downline di level bawah sehingga melahirkan kekecewaan

Jawaban pertanyaan no. 3 (Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan anteknya?)
Sulit untuk menjawab pertanyaan ini, karena diperlukan penyelidikan dan investigasi
Yang mungkin bisa disampaikan dalam hal ini adalah “is’al dhomirok” (tanyakanlah hati anda sendiri). Jika hati anda nyaman, silakan lanjutkan. Jika tidak, sebaiknya berhenti saja. Rasulullah saw bersabda, “
دع ما يريبك الى ما لا يريبك
Tinggalkanlah sesuatu yang membuat dirimu ragu kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.(HR: Ahmad dan Tirmidzi)
Wallahu a’lam bisShowab

Hukum Tidak Sholat Jum'at Karena Ada Keperluan

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum wrSeorang teman harus mengantar istrinya untuk suatu keperluan ke jakarta (mrk tinggal dan bekerja di tangerang) di hari jumat. Urusan mereka selesai pukul 11:30, tapi mereka memutuskan untuk pulang ke tangerang dan tidak ikut shalat jumat karena khawatir dengan bayi mereka yang 1,5 bulan yang masih harus disusui. Pertimbangan mereka lebih cepat mereka tiba di rumah semakin baik untuk bayi mereka. Sang suami hanya shalat dhuhur sesampainya di rumah. Dapat dibenarkankah keputusan mereka? Assalamu'alaikum wr
Iwan Sofian < diba2004@telkom.net>Iwan S.

JAWABAN:
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa sholat jum’at adalah wajib hukumnya atas setiap orang laki-laki, merdeka, akil dan baligh serta tidak mempunyai udzur seperti safar (bepergian), sakit, hujan deras hingga membuat jalan becek dan lain-lain. Dalil wajibnya sholat Jum’at adalah firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Demikian juga hadits Rasulullah SAW;

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه (رواه الخمسة)

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa meninggalkan tiga kali sholat jum’at dengan sengaja (meremehkan) maka Allah akan menutup pintu hatinya: (HR: Lima Perawi Hadits)

Sholat Jum’at tidak diwajibkan kepada empat orang, yakni: wanita, anak kecil, orang sakit dan hamba sahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

قال النبي صلى الله عليه وسلم: الجمعة حق واجب على كل مسلم فى جماعة الا أربعة: عبد مملوك أو امرأة أو صبي أومريض (متفق عليه)
Nabi saw bersabda, “Sholat Jum’at adalah kewajiban atas setiap muslim, kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR: Bukhori Muslim)

Sholat Jum’at juga tidak wajib jika terdapat udzur (halangan). Sebagaimana hadits Rasulullah saw:
قال النبي صلى الله عليه وسلم: من سمع النداء فلم يجبه فلا صلاة الا من عذر, قالوا: يا رسول الله وما العذر؟ قال: "خوف أو مرض" (رواه أبو داود باسناد صحيح)

Nabi saw bersabda, “Barangsiapa mendengar (panggilan) azan kemudian dia tidak menyambut (panggilan itu) maka dia tidak mendapat (keringanan) sholat kecuali jika ada udzur”. Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa udzur itu?” Beliau menjawab: “Takut dan sakit” (HR: Abu Daud dengan sanad Shahih)

Terkait dengan pertanyaan saudara di atas serta kondisi yang saudara ceritakan pada pertanyaan tersebut serta dalil-dalil yang kami kemukakan di atas, maka kami dapat memberi penjelasan sebagai berikut:
Hukum sholat jum’at bagi laki-laki tanpa ada udzur adalah wajib. Sedangkan bagi wanita tidaklah wajib, namun jika wanita mengerjakannya tetap sah dan tidak usah melaksanakan sholat zuhur lagi
Karena itu bagi isteri Anda, baik karena ada keperluan maupun tidak, adalah tidak berdosa jika meninggalkan sholat jum’at karena sholat jum’at tidak diwajibkan bagi wanita.
Dalam kasus di atas, seorang wanita tidak dianjurkan pergi sendiri tanpa didampingi oleh mahram kecuali jika aman dari fitnah. Karena itu saat Anda harus mendampingi isteri Anda adalah juga suatu kewajiban. Terlebih jika yang membawa kendaraan (sopir) adalah Anda dan sang isteri tidak bisa mengenderai kendaraannya sendiri.
Dengan demikian, dalam kasus yang Anda ceritakan di atas, maka Anda meninggalkan sholat jum’at tersebut dikarenakan ada udzur berupa takut atau kekhawatiran pada anak serta kekhawatiran jika isteri berangkat sendirian baik secara kemampuan berkendaraan, keamanan isteri serta wajibnya pendamping dari mahramnya.
Dari pertanyaan yang anda ajukan ini, kami menangkap bahwa meninggalkan sholat jum’at yang anda alami ini juga bukan karena “tahawunan” (menyepelekan/menganggap enteng) meninggalkan sholat Jum’at, tapi karena ada udzur.
Dengan demikian, maka meninggalkan sholat Jum’at dalam kondisi seperti yang Anda ceritakan di atas adalah masih dalam batas-batas yang ditoleransi syari’at karena masih dalam ruang ringkup rukhsoh (dispensasi/keringanan).
Meski demikian, suatu saat jika akan merencanakan suatu keperluan dan tidak bersifat emergency, maka hendaknya mempertimbangkan waktu bepergian kita, terutama bepergian atau memenuhi suatu keperluan di hari jum’at.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshowab.